Tafsir al-Tabari dikenal dengan
tafsir bi al-Ma’tsur yang berdasarkan penafsirannya pada riwayat-riwayat
otoritas-otoritas awal. tetapi ia biasanya tidak memeriksa rantai
periwayatannya, meskipun kerap memberikan kritik sanad dengan melakukan ta’dil
dan tarjih tentang hadis-hadis itu sendiri tanpa memberikan paksaan apapun
kepada pembaca.[2] sekalipun demikian untuk menentukan
makna yang paling tepat terhadap sebuah lafad, Ibn Jarir juga menggunakan
metode ra’yu. Pada waktu ia tidak menemuka riwayat dari hadis, beliau akan
melakukan penafsiran pemaknaan terhadap sebuah kalimat, dan ia kuatkan dengan
syair-syair kuno dan prosa kuno yang berfungsi sebagai syawahid dan alat
penyelidik dan ketepatan pemahamannya. Dengan langkah ini-langkah tersebut,
proses tafsir (takwil)pun terjadi. Berhadapan dengan ayat-ayat paing
berhubungan (munasabah) –mau tidak mau–
ia harus menggunakan logika (mantiq)
metode semacam ini termasuk dalam kategori Tafsir Tahlili ddengan
orientasi penafsiran bi al-ma’tsur dan bi
al-ra’yi yang merupakan
sebuah terobosan baru dibidang tafsir atas tradisi penafsiran yang berjalan
sebelumnya.
Riwayat-riwayat
yang kontroversial (muta’arridah) ia
jelaskan dengan memberikan penekanan-penekanan – setuju atau tidak setuju
(sanggahan) – dengan mengajukan alternatif pandangannya sendiri disertai dengan
argumentasi penguatnya. Ketika berhadapan dengan ayat-ayat hukum, ia tetap
konsisten dengan model pemaparan pandangan fuqaha’ dari
para sahabat, tabi’in, dan tabi’
al-tabi’in, kemudian
mengambil jalan melalui jalanistinbath. Dengan pendekatan sejarah yang Ibn
Jarir gunakan, dan keenderungannya yang independen. Ada dua pernyataan mendasar
tentang konsep sejarah yang dilontarkan al-Tabari; pertama, penekana esensi ketauhidan dari
msisi kenabian, dan kedua, pentingnya
pengalaman-pengalaman dari umat dan konsistensi pengalaman sepanjang zaman.[3]
Dari penjelasan di atas,
langkah metodologis tafsir al-Tabari dapat disederhanakan sebagai
berikut:[4]
a. Menempuh jalan tafsir
dan atau ta’wil
b. Melakukan
penafsiran ayat dengan ayat (munasabah) sebagai aplikasi norma tematis ”al-Qur’an
yufassiru ba’duhu ba’d’”
c. Menafsirkan al-Qur’an dengan as-Sunah/al-Hadis (bi al-Ma’tsur)
d. Berdasarkan
kepada analisis bahasa (lugah) bagi kata
yang riwayatnya diperselihkan.
e. Mengeksplorasi
sya’ir dan menggali prosa Arab (lama) ketika menjelaskan makna kosa kata dan
kalimat
f. Memperhatikan
aspek i’rab dengan proses pemikiran analogis untuk di-tasih dan tarjih
g. Pemaparan
ragam qira’at dalam rangka mengungkap (al-Kasyaf) makna ayat.
h. Membeberkan
p[erdebatan di bidang fiqh dan teori hukum Islam (‘Ushul
Fiqh) unruk kepentingan analisis dan Istinbath hukum
i. Mencermati
korelasi (munasabah) ayat sebelum dan
sesudahny, meski dalam kadar yang relatif kecil.
j. Melakukan
sinkronisasi antar makna ayat untuk memperoleh kejelasan dalam rangka menangkap
makna secara keseluruhan
k. Melakukan
kompromi (al-jam’u)
antar pendapat bila memungkinkan, sejauh tidak kontradiktif (ta’arrud)dari berbagai aspektemasuk
kesepadanan kualitas sanad.
[1] Istilah yang
sering digunakan adalah manhaj, yaitu kerangka kerja (framework)
atau alur yang ditempuh seorang mufasir, dan mesti dibedakan dengan istilah Ittijah yang dapat diartikan kecenderungan
yang meliputi: pola pikir, analisis, mazhab, persepsi, lihat: Muhammad Bakar, Ibn
Jarir..., hlm. 29 dan 31
[3] Bagi al-Tabari, keduanya tidak berbeda, meski mufassir
sesudahnyamenganggap ada perbedaanya. Lihat Muhammad Bakar, Ibnu
Jari…, hlm. 138. Bagi Nasr Hamid Abu Zaid, “Tafsir” merupakan bagian dari
proses ‘ta’wil’, hubungan keduanya adalah hubungan antara yang khas dan yang ‘am. Lihat tekstualitas
al-Qur’an, kritik terhadap ‘Ulumul Qur’an terj.Khoirun Nadliyin (Yogyakarta : LKIS, 2001),
hlm. 318.
No comments:
Post a Comment