Thursday, 22 January 2015

Tafsir Jami’ al-Bayan fi Tafsir al-Qur’an Karya al-Tabari: Metode penafsiran[1]

Tafsir al-Tabari dikenal dengan tafsir bi al-Ma’tsur yang berdasarkan penafsirannya pada riwayat-riwayat otoritas-otoritas awal. tetapi ia biasanya tidak memeriksa rantai periwayatannya, meskipun kerap memberikan kritik sanad dengan melakukan ta’dil dan tarjih tentang hadis-hadis itu sendiri tanpa memberikan paksaan apapun kepada pembaca.[2] sekalipun demikian untuk menentukan makna yang paling tepat terhadap sebuah lafad, Ibn Jarir juga menggunakan metode ra’yu. Pada waktu ia tidak menemuka riwayat dari hadis, beliau akan melakukan penafsiran pemaknaan terhadap sebuah kalimat, dan ia kuatkan dengan syair-syair kuno dan prosa kuno yang berfungsi sebagai syawahid dan alat penyelidik dan ketepatan pemahamannya. Dengan langkah ini-langkah tersebut, proses tafsir (takwil)pun terjadi. Berhadapan dengan ayat-ayat paing berhubungan (munasabah) –mau tidak mau– ia harus menggunakan logika (mantiq) metode semacam ini termasuk dalam kategori Tafsir Tahlili ddengan orientasi penafsiran bi al-ma’tsur dan bi al-ra’yi yang merupakan sebuah terobosan baru dibidang tafsir atas tradisi penafsiran yang berjalan sebelumnya.
   Riwayat-riwayat yang kontroversial (muta’arridah) ia jelaskan dengan memberikan penekanan-penekanan – setuju atau tidak setuju (sanggahan) – dengan mengajukan alternatif pandangannya  sendiri disertai dengan argumentasi penguatnya. Ketika berhadapan dengan ayat-ayat hukum, ia tetap konsisten dengan model pemaparan pandangan fuqaha’ dari para sahabat, tabi’in, dan tabi’ al-tabi’in, kemudian mengambil jalan melalui jalanistinbath. Dengan pendekatan sejarah yang Ibn Jarir gunakan, dan keenderungannya yang independen. Ada dua pernyataan mendasar tentang konsep sejarah yang dilontarkan al-Tabari; pertama, penekana esensi ketauhidan dari msisi kenabian, dan kedua, pentingnya pengalaman-pengalaman dari umat dan konsistensi pengalaman sepanjang zaman.[3]
         Dari penjelasan di atas, langkah metodologis tafsir al-Tabari dapat disederhanakan  sebagai berikut:[4]
a.    Menempuh jalan tafsir dan atau ta’wil
b.  Melakukan penafsiran ayat dengan ayat (munasabah) sebagai aplikasi norma tematis ”al-Qur’an yufassiru ba’duhu ba’d’”
c.    Menafsirkan al-Qur’an dengan as-Sunah/al-Hadis (bi al-Ma’tsur)
d.      Berdasarkan kepada analisis bahasa (lugah) bagi kata yang riwayatnya diperselihkan.
e.   Mengeksplorasi sya’ir dan menggali prosa Arab (lama) ketika menjelaskan makna kosa kata dan kalimat
f.    Memperhatikan aspek i’rab dengan proses pemikiran analogis untuk di-tasih dan tarjih
g.     Pemaparan ragam qira’at dalam rangka mengungkap (al-Kasyaf) makna ayat.
h.  Membeberkan p[erdebatan di bidang fiqh dan teori hukum Islam (‘Ushul Fiqh) unruk kepentingan analisis dan Istinbath hukum
i.        Mencermati korelasi (munasabah) ayat sebelum dan sesudahny, meski dalam kadar yang relatif kecil.
j.        Melakukan sinkronisasi antar makna ayat untuk memperoleh kejelasan dalam rangka  menangkap makna secara keseluruhan
k. Melakukan kompromi (al-jam’u) antar pendapat bila memungkinkan, sejauh tidak kontradiktif  (ta’arrud)dari berbagai aspektemasuk kesepadanan kualitas sanad.



[1] Istilah yang sering digunakan adalah manhaj, yaitu kerangka kerja (framework) atau alur yang ditempuh seorang mufasir, dan mesti dibedakan dengan istilah Ittijah yang dapat diartikan kecenderungan yang meliputi: pola pikir, analisis, mazhab, persepsi, lihat: Muhammad Bakar, Ibn Jarir..., hlm. 29 dan 31
[2] Untuk lebih Rinci periksa Muhammad Bakar, Ibn Jarir…, hlm. 29,30,31, dst. Hingga 136
[3] Bagi al-Tabari, keduanya tidak berbeda, meski mufassir sesudahnyamenganggap ada perbedaanya. Lihat Muhammad Bakar, Ibnu Jari…, hlm. 138. Bagi Nasr Hamid Abu Zaid, “Tafsir” merupakan bagian dari proses ‘ta’wil’, hubungan keduanya adalah hubungan antara yang khas dan yang ‘am. Lihat tekstualitas al-Qur’an, kritik terhadap ‘Ulumul Qur’an terj.Khoirun Nadliyin (Yogyakarta: LKIS, 2001), hlm. 318.
[4] Lihat Ibn Katsir, Tafsir al-Qur’an al-Azim, hlm. 101


No comments: